Kajari Lotim Efi Laila Kholis monitoring kades penggunaan DD |
LOMBOK TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menyambangi sejumlah kantor desa untuk melakukan monitoring evaluasi penerimaan dan penggunaan Anggaran Desa (AD) di sejumlah kantor desa, sejak Senin (14/8).
Monitoring tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lotim, Efi Laila Kholis, SH, MH didampingi sejumlah pimpinan OPD dan staf Kejari Lotim. Kegiatan bertema 'Jaga Desa' itu meliputi Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Pendapatan Asli Desa (PADes), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) tahun 2023 serta realiasi penggunaan anggaran desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Lotim, Efi Laila Kholis, SH, MH menegaskan bahwa kegiatan Jaga Desa ini merupakan instruksi Jaksa Agung ke seluruh jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia.
"Kegiatan monitoring ini untuk memperoleh data tentang penerimaan dan penggunaan Anggaran Desa serta realiasi penggunaan anggaran desa," ujar Efi Laila Kholis bersama jajarannya dan pimpinan OPD di Kantor Desa Rumbuk Timur, Senin (14/5).
Dijelaskan, kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan bimbingan dan mencegah terjadinya kebocoran anggaran dana desa. Sehingga dalam pelaksanaan dana desa sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Monitoring Jaga Desa itu diikuti sejumlah kepala desa diantaranya, Desa Rumbuk Timur, kantor Desa Sakra dan Desa Suwangi Timur Kecamatan Sakra, Lombok Timur. (CN)
0 Komentar