PT AMNT Bertanggung Jawab Pelanggaran HAM di Kiantar

Lahan di Poto Tano diindikasi dibeli dibawah harga


SUMBAWA BARAT - Pengamat Kebijakan Publik Sumbawa Barat, Andy Saputra, menilai, PT. Amman Mineral Nusa Tenggara adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan pelanggaran HAM di Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano, Nusa Tenggara Barat.


Dugaan itu terkait erat dengan upaya pembebasan tanah warga yang diperuntukkan guna pembangunan bandara khusus, yang disebut-sebut milik perusahaan yang mengelola tambang Batu Hijau.


"PT. AMNT pihak paling bertanggung jawab. Kenapa pelanggaran HAM?. Sebab ada upaya paksa dengan membayar lahan warga dibawah standar harga private. Indikasinya, pembebasan menggunakan perangkat pemerintah namun tidak memiliki dasar legal yang sesuai aturan," kata Andy, dalam siaran persnya, Kamis (3/8).


Pelanggaran HAM juga dipicu dugaan kebohongan atas  eksekusi lahan untuk kepentingan umum atau pemerintah, padahal peruntukkannya untuk swasta.


Menurut, pengamatannya, semestinya jika bandara itu untuk kebutuhan private perusahaan maka berlaku harga private. Artinya masyarakat bertransaksi langsung dengan perusahaan, bukan dengan pihak lain apalagi oknum pemerintah. Pertanyaannya, apa benar lahan bandara itu dibebaskan PT. AMNT secara resmi?.


" Jika perusahaan ikut membiayai tim fasilitator pembebasan lahan di Kiantar, artinya, perusahaan dan tim fasilitator secara bersama sama melanggar aturan, baik aturan pembebasan lahan untuk kepentingan negara dan ikut memaksa warga menjual lahan jauh dari harga pasar," tandasnya.


Untuk membuktikan itu, ia meminta agar perusahaan membuka dokumen transaksi lahan antara warga dengan manajement AMNT secara langsung.


Spekulasi lain, kata Andy juga bermunculan bahwa bandara hanya kedok oknum mafia tanah menguasai lahan di Kiantar namun untuk dijual atau dibebaskan guna kepentingan proyek strategis nasional, yakni jembatan penghubung Lombok Sumbawa. 


Bupati Sumbawa Barat, H.W. Musyafirin sebagai ketua tim fasilitator pembebasan lahan bandara Kiantar juga diminta membuka dokumen masterplant pembangunan Jembatan Lombok Sumbawa yang dibuat atas kerjasama Pemda dengan konsultan asing. 


"Itu pak bupati sudah ekspose akan mencari investor atau konsultan asal Amerika Serikat untuk membuat studi jembatan itu. Pemerintah provinsi juga sudah lebih dulu buat studi. Untuk tujuan apa studi tumpang tindih?," jelasnya lagi.


Jika nantinya, ternyata bandara Kiantar tidak benar benar diwujudkan AMNT atau malah beralih ke issue  proyek jembatan misalnya. Maka yang paling bertanggung jawab adalah Bupati sebagai ketua tim fasilitator pembebasan lahan dan AMNT. 


Ia meminta semua pihak mengecek progres pembangunan bandara Kiantar sejak pembangunan bandara itu resmi di ground breaking. (CN)

0 Komentar