Kepala Bapenda Lotim, Mukhsin, M.Kes, MM |
LOMBOK TIMUR - Ketidakpatuhan Wajib Pajak (WP) menjadi penyebab masih stagnannya pendapatan daerah. Setidaknya empat sektor pajak yang kini menjadi fokus utama untuk dilakukan penagihan. Diantaranya, pajak reklame, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), pajak Hotel dan Restoran.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur akan memberikan reward and punishment terhadap WP.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Mukhsin, M.Kes, MM menegaskan, hingga memasuki triwulan ketiga penerimaan dari sektor pajak berkisar 34 persen atau sekitar Rp. 217 miliar.
Jika ditilik dari nilai yang didapatkan kata Mukhsin, pendapatan bertambah dibanding pada periode lalu. Walaupun dari segi porsentase masih terlihat kecil. Itu karena target yang dibebankan tahun 2023 ini mencapai Rp. 600 miliar.
"Tahun 2022 lalu, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) hampir Rp. 380 miliar. Nilai ini meningkat apabila dibanding dengan periodisasi tahun sebelumnya," terang Mukhsin kepada channelntb.com, Selasa (8/8).
Disebutkan Mukhsin, pada triwulan ke II, PAD Lotim mencapai Rp. 68 miliar lebih atau 24 persen. Terjadi progres peningkatan sekitar Rp. 15 miliar dibanding periode sebelumnya. Peningkatan ini menunjukkan progresivitas pendapatan.
Empat item pajak PAD seperti pajak reklame, MBLB, Hotel dan Restoran/rumah makan dapat dioptimalkan, Mukhsin meyakini akan terjadi progres peningkatan PAD yang signifikan. Tentunya, ini akan menambah pundi-pundi pemasukan bagi daerah yang patut jadi perhatian.
"Kami akan berupaya untuk meningkatkan PAD diakhir tahun 2023 ini walaupun tidak memenuhi target. Dengan target 70 persen saja, pemasukan daerah dari pajak ini sudah sangat luar biasa. Apalagi bisa mencapai 100 persen," harapnya.
Masih kata Mukhsin, pemberlakuan reward and punishment terhadap WP segera diberlakukan. Pemda mendorong kepada WP untuk bersikap patuh. Karena memang tidak ada pilihan. Pemda akan memberikan reward atau penghargaan kepada WP yang patuh dan taat. Sebaliknya akan memberikan punishment kepada WP yang mengemplang pajak. (CN)
0 Komentar